Kamis 14 Feb 2013 12:39 WIB

Diduga Selingkuh, Karier Hakim Ini Akan Ditentukan Majelis Kehormatan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karier hakim wanita yang diduga selingkuh diputus siang ini dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Agenda sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi terpaksa harus diisi putusan, karena saksi dipastikan tidak hadir.

Sidang berlangsung tertutup demi menjaga privasi hakim berinisial ADA dan keluarganya. "Ternyata saksi-saksi tidak bisa hadir. Padahal saat surat panggilan diantar secara langsung, semua berjanji akan hadir," ujar Ketua MKH Imam Anshori Saleh, Kamis (14/2).

Imam mengatakan, saksi yang sedianya akan dihadirkan adalah ketua Rukun Tetangga (RT) dan tetangga yang sempat menyaksikan penggerebakan hakim ADA. Selain itu, seorang petugas kepolisian yang menjadi selingkuhan dan kepala keamanan wilayah setempat juga akan dihadirkan untuk memberi keterangan.

Dengan ketidakhadiran para saksi itu, kata Imam, maka putusan sidang bisa berlangsung berlangsung. "Jadi, hari ini sidang akan dibuka kemudian diskors untuk ambil putusan,” kata dia.

Sebelumnya, kasus hakim ADA direkomendasikan untuk dibawa ke MKH oleh Komisi Yudisial (KY). Dalam sidang perdana Kamis (7/2), hakim ADA membantah berselingkuh dan meminta majelis hakim menghadirkan empat orang saksi.

Majelis MKH pun memenuhi permintaan tersebut. Sehingga, majelis pun memutuskan untuk menunda sidang MKH. Namun para saksi menolak menghadiri sidang. Ancaman bagi terperiksa adalah hukuman dipecat secara tidak terhormat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement