REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Riri Purbasari Dewi, pengacara terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa, mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Saya keberatan dengan dakwaan itu karena peristiwa yang terjadi pada klien saya itu murni musibah, bukan kesalahan klien kami, tidak ada kesengajaan," kata Riri usai mendampingi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dia menilai kliennya sudah menyatakan siap bertanggung jawab kepada korbannya sehingga prosesnya seharusnya selesai. Menurut Riri peristiwa kecelakaan itu merupakan takdir Tuhan karena setiap orang pasti mengalami musibah.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negei Jakarta Timur JPU mendakwa Rasyid dengan dakwaan primer Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 Ayat (3) juncto Pasal 310Aayat (2) UU No. 22/2009. Majelis hakim yang diketuai Suharjono akan melanjutkan sidang tersebut pada hari Senin (18/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M. Raihan (14 bulan).