Kamis 14 Feb 2013 11:17 WIB

Pengacara LHI Bantah Ada Upaya Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (6/2).
Foto: Antara
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pertemuan antara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah terjadi di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara pada 11 Januari 2013.

Kabarnya dalam pertemuan tersebut ada rencana dari PT Indoguna Utama untuk memberikan uang muka kepada Luthfi Hasan Ishaaq dan Suswono.

Namun kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru. "Tidak ada upaya pemberian uang karena pertemuannya sangat singkat sekali," katanya dalam obrolan kepada Republika, Kamis (14/2).

Zainudin menjelaskan begitu Suswono tiba di tempat pertemuan, diskusi langsung berjalan karena Suswono merasa tertantang ada asosiasi importir daging yang memiliki data berbeda dengan Kementan terkait persediaan daging sapi di Indonesia.

Dalam pertemuan itu memang kemudian Elizabeth menyatakan data dari Kementan tidak valid dan perlu dilakukan penambahan kuota daging impor untuk menjaga stabilitas harga daging sapi.

Pertemuan di Medan ini juga ia mengaku sebagai pertemuan pertama dengan Elizabeth. Bahkan dalam pertemuan Elizabeth tidak mengenalkan diri sebagai Dirut PT Indoguna Utama melainkan mantan Ketua Umum Asosiasi Importir Daging. Sedangkan Elda tidak mengenalkan diri sehingga Luthfi Hasan Ishaaq baru tahu belakangan jika Elda merupakan mantan Ketum Asbenindo.

"Pertemuan hanya berlangsung 15 menit, pak Sus (Suswono) dan ustadz (LHI) langsung jalan lagi," tegasnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah mengirimkan surat cegah ke luar negeri terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dan seorang saksi yaitu Elda Devianne Adiningrat pada 31 Januari 2013.

Kemudian KPK mencegah tiga orang saksi lagi pada 8 Februari 2013 yaitu Soraya Kusuma Effendi (Komisaris PT Indoguna Utama), Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) dan Denni P Adiningrat (swasta).

Berdasarkan informasi yang dimiliki Republika, terjadinya 'kongkalikong' untuk mengatur kuota daging sapi untuk PT Indoguna Utama terjadi dalam pertemuan di Medan, Sumatera Utara itu. Dalam pertemuan itu juga ada kesepakatan untuk memberikan 'komitmen fee' kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Rencananya uang muka dari PT Indoguna Utama ini akan diberikan dalam pertemuan di Medan itu, namun tidak jadi dilaksanakan. Sehingga tim KPK tidak jadi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Informasi penyerahan uang ini kembali didapatkan tim dari KPK akan dilaksanakan di kantor PT Indoguna Utama pada Selasa (29/1) antara dua direktur perusahaan itu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada orang dekat sekaligus perantara Luthfi Hasan Ishaaq yaitu Ahmad Fathanah.

OTT Pun dilakukan terhadap Ahmad Fathanah yang sedang bersama seorang wanita muda di Hotel Le Meridien Jakarta dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement