REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perkelahian antara dua artis seksi Yuli Rahmawati alias Julia Perez dengan Dewi Persik akhirnya diputuskan Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasinya akhir tahun lalu, MA memvonis kekasih Gaston Castano ini bersalah dengan pidana tiga bulan penjara.
Pihak kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan putusan tersebut, Kamis (14/2) besok. "Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, rencananya akan melaksanakan putusan MA tersebut (eksekusi),"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu (13/2).
Sebenarnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melayangkan surat panggilan kepada Jupe pada Senin (11/2) lalu. Akan tetapi, karena tidak ada respons, panggilan berikutnya akan kembali dilakukan besok.
Dewi Persik dan Julia Perez melakoni adegan cakar-cakaran di film 'Arwah Goyang Karawang'. Akan tetapi, Dewi melaporkan Jupe ke polisi. Perkara ini berlanjut sampai ke Mahkamah Agung.
MA pun mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez. Dalam kasasi tersebut, MA mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terpidana Jupe menjadi 3 bulan penjara.