Rabu 13 Feb 2013 20:55 WIB

Menpan RB Minta Kasus Aceng Jadi Pelajaran

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kalau selama ini banyak pejabat yang menganggap sumpah jabatan hanya sekadar bagian ritual mendapatkan suatu jabatan, ke depan diharapkan tidak demikian. Kasus 'impeachment' yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri harus dijadikan pelajaran berharga dan peringatan keras bagi segenap aparatur negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar, menegaskan kepala harus bisa menjadi teladan bagi PNS. Terkait Aceng, Azwar sependapat dengan sanksi pemakzulan karena melakukan peelanggaran etika.

Hal itu sama dengan pelanggaran sumpah jabatan. Apalagi, lanjutnya, DPRD Garut yang merupakan representasi rakyat Garut secara bulat sepakat untuk menyampaikan mosi tidak percaya.

Azwar menjelaskan, meskipun bupati/ wali kota, gubernur itu dipilih langsung rakyat, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan. "Presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran," ujarnya dalam rilis, Rabu (13/2).

Azwar menegaskan, Aceng telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik. Jangankan pejabat publik, dia menambahkan, PNS pun banyak yang diberhentikan lantaran melakukan perselingkuhan. "Sekitar 300 PNS yang diberhentikan, dan 25 persen gara-gara selingkuh," ujarnya.

Azwar mengajak semua pihak, terutama aparatur negara serta jajaran birokrasi untuk menjadikan kasus Aceng sebagai pelajaran berharga.

Dengan begitu, ke depan tidak terjadi kasus pelanggaran sumpah jabatan. "Jangan sampai sumpah jabatan hanya dipandang sebagai bagian dari rutinitas dalam ritual pengambilan sumpah saat pelantikan pejabat," tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement