Rabu 13 Feb 2013 19:06 WIB

Komjak: Hukum Bolehkan Rasyid Tak Ditahan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
 Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan M Rasyid Rajasa Amrulloh segera disidangkan, Kamis (14/2) besok. Kasus putra bungsu Hatra Rajasa ini diagendakan akan diisi dengan pembacaan dakawaan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan putra seorang pejabat negara. Sebagian kalangan mengkritisi polisi dan kejaksaan yang tak menahan Rasyid.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Noor menilai sangat wajar publik mengkritisi langkah polisi dan kejaksaan yang tak menahan Rasyid.

Namun, kata dia, sebaiknya masyarakat juga memahami beberapa unsur dalam yuridis normatif yang memperbolehkan penahanan tidak dilakukan.

 

Dia menjelaskan, kepolisian dan kejaksaan mempunyai hak subjektif yang dapat dimasukan ke dalam pertimbangan untuk tidak menahanan tersangka.

 

“Kalau tersangka dinilai tak akan sampai melarikan diri, mengulang kesalahan yang sama, dan kooperatif selama menunggu datangnya persidangan, penahanan bisa ditangguhkan,” kata Kaspudin kepada Republika Rabu (13/2).

 

Terlebih kata dia, keluarga Rasyid yang notabene berasal dari pejabat Negara telah memberikan jaminan untuk pemuda 22 tahun ini kepada aparat berwenang.

Menurut dia, jabatan yang diemban ayahnya akan menjadi taruhan bila sampai Rasyid berbuat macam-macam apalagi melarikan diri.

 

“Tentu keluarga tak akan main-main dengan jaminan yang mereka ikrarkan kepada polisi dan jaksa,” ucap dia.

 

Ia melanjutkan, meski ada kesan keistimewaan yang didapatkan oleh Rasyid, sebetulnya sudah ada aturan jelas yang melegalkannya.

 

“Mungkin publik belum paham, tapi hukumnya memang ada dan tertulis seperti itu. Sampai saat ini, berjalannya proses hukum kepada tersangka terlihat masih berjalan normal tanpa ada yang diistimewakan,” kata Kaspudin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement