Rabu 13 Feb 2013 17:38 WIB

Peras PNS, Dua Orang Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Rep: Alicia Saqina/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jurnalisme (ilustrasi).
Foto: salon.com
Jurnalisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dua oknum yang mengaku wartawan media massa di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dibekuk anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, pada Jumat (8/2) lalu.

Mereka ditangkap karena telah berupaya memeras seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kota Tangerang, AR. Oknum memeras dengan cara mengancam akan menerbitkan pemberitaan miring atas nama korban.

 

Diketahui, kedua tersangka berinisial BS (53) dan MY (37). BS merupakan perempuan yang mengaku sebagai wartawan dari media Warta Jabar. Sedangkan, MY, pria yang mengaku sebagai jurnalis  dari Lensa Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, kedua oknum wartawan ini memang bekerjasama untuk memeras seorang PNS yang baru bekerja selama tiga tahun itu.

"Modus yang mereka gunakan ialah membawa konsep berita dengan kop (kepala surat) media Lensa Banten,’’ ujar Shinto, Rabu (13/2), di Mapolda Metro Jaya.

Dalam berita tersebut, dituliskan dengan judul ‘Ulah Bejat Oknum PNS Dinkes Tangerang Menghamili Janda Tetangganya’.

Shinto menjelaskan, keduanya hendak memberikan berita tersebut kepada sang PNS serta melaporkannya pada Kepala Dinas Kesehatan Tangerang. Tujuannya, tidak lain sebagai bentuk ancaman dengan meminta sejumlah uang.

Mereka mengancam, bila AR tidak memberikan uang sejumlah permintaan mereka, maka berita yang sudah dikantonginya ini bisa membesar. Layaknya, kasus seperti Bupati Garut Aceng HM Fikri. Adapun besaran jumlah uang yang mereka minta ialah Rp 5 juta.

Akan tetapi, harga kesepakatan Rp 5 juta tersebut tadi menjadi turun. AR hanya menyanggupi Rp 1,5 juta dan kedua pihak ini pun menyetujuinya.

Sebab merasa takut dan diancam, AR pun melaporkan hal ini kepada kepolisian. ‘’Kami mengatakan lanjutkan saja transaksi, kita akan berjaga di sekitar TKP,’’ ucapnya.

Akhirnya, Jumat (8/2), polisi Polresta Tangerang berhasil membekuk BS dan MY, di tempat yang antara AR dan mereka janjikan. Polisi menangkap tangan BS dan MY di halaman Kantor Kecamatan Sepatan, Tangerang, pukul 21.00 WIB.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement