Rabu 13 Feb 2013 17:11 WIB

Jelang BPJS, 88 Juta WNI Belum Punya Asuransi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyak pekerja dan masyarakat yang belum terlindungi pelayanan asuransi. Setidaknya, terdapat 88 juta Warga Negara Indonesia yang belum punya asuransi.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Timoer Susanto mengatakan, dari 239,7 juta jiwa penduduk Indonesia, baru 151,6 juta jiwa yang sudah mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan.

Padahal pada 2014, Indonesia bakal menerapkan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara, ujar Timoer, lebih dari 31 juta pekerja informal dan 56 juta pekerja sektor formal swasta atau tidak termasuk TNI dan Polri belum mendapatkan fasilitas asuransi.

“Jamsostek berkewajiban menyusun road map tentang tahapan perluasan kesepsertaan, ermasuk tahapan perluasan infrastruktur,” ujar Timoer, Rabu (13/2) dalam diskusi mengenai BPJS.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Tenaga Kerja Frans Go mengatakan Pengesahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menumbuhkan harapan jaminan sosial yang lebih baik bagi kalangan pekerja terutama buruh.

Hal ini, kata dia, menjadi sebuah angin segar di tengah banyaknya kasus ketidakadilan yang sering dialami para pekerja.

Namun, selama ini masih ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek. Meskipun jaminan sosial telah diatur dalam Undang-Undang dan telah diwajibkan kepada para pengusaha.

“Persoalan ini dikarenakan kurangnya informasi yang diterima oleh para pihak, termasuk para pengusaha yang terkadang dinilai kurang tanggap terhadap kesejahteraan pekerja mereka,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement