REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengakui kalau surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Anas Urbaningrum yang telah beredar asli. Diakuinya, itu memang dokumen resmi milik KPK.
"Kalau itu dokumen asli. Tapi masalahnya kan yang di luar," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Ia juga mengakui telah menandatangani naskah sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat tersebut pada Kamis (7/2) malam. Draf sprindik itu ada di meja kerjanya dan ia langsung menandatanganinya karena menganggap sudah ada gelar perkara yang dihadiri seluruh pimpinan.
Namun ternyata pada Jumat (8/2) pagi, ia mengkonfirmasikan dan belum ada gelar perkara pimpinan. Maka dari itu ia mencoret tandatangan dalam draf tersebut. Naskah itu memang menjadi proses administratif sebelum sprindik yang diterbitkan.
"Prosesnya belum sampai ke situ (penerbitan sprindik), tidak jadi. Sampai saat ini Anas belum jadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, naskah sprindik milik KPK atas nama Anas sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tersebar di kalangan para wartawan. Dalam naskah itu, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasa 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun hanya ada tandatangan tiga pimpinan KPK dalam draf itu, tanpa Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.