Rabu 13 Feb 2013 13:24 WIB

Adnan Pandu Cabut Tanda Tangan di Draf Sprindik Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengakui telah menandatangani naskah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Namun, kemudian ia mencabut tanda tangannya tersebut.

"Saya tandatangan kemudian saya cabut karena tidak diawali dengan gelar perkara," kata Adnan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Menurutnya, naskah itu diterimanya pada Kamis (7/2) malam. Itu pun sudah terletak di meja kerjanya. Kemudian ia menandatanganinya karena menganggap sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus gratifikasi untuk Anas.

Namun pada Jumat (8/2) pagi, ternyata ia baru mengetahui jika memang belum ada gelar perkara. Makanya, langsung mencabut persetujuannya dengan mencoret tandatangannya. 

Memang pernah ada gelar perkara, lanjutnya, akan tetapi bukan gelar pimpinan.

Tak hanya itu, ia juga melihat ada keanehan dari segi persuratan. Dokumen KPK biasanya terdiri dari dua atau tiga copy. Namun ada perbedaan, di satu copy hanya ada tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad. Sedangkan di copy lainnya ada disertai dengan stempel dan paraf pimpinan lainnya. Yaitu Abraham Samad dan Zulkarnain.

"Di copy yang satu, clean hanya tandatangan Ketua KPK saja. Tapi di copy lain ada stempel dan paraf pimpinan, deputi dan direktur, ada semua," tegas mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement