Rabu 13 Feb 2013 11:50 WIB

Siang Ini SBY Beri Pernyataan Soal Sprindik Anas

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Istana akan memberikan pernyataan tentang surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diduga dibocorkan dari lingkungan kepresidenan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menegaskan perlu adanya klarifikasi tentang hal tersebut. 

Ini menyusul terjadinya polemik munculnya sprindik yang menyebut Anas Urbaningrum sebagai tersangka. "Mungkin nanti ada statement tentang tuduhan kebocoran surat KPK demi tegaknya keadilan dan kebenaran karena ini tidak boleh main-main. Siang ini," katanya di ruang kerja presiden, Rabu (13/2). 

Sebelumnya, Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha membantah isu yang menyebutkan sprindik Anas dikeluarkan oleh staf dari staf khusus presiden. Istana sendiri mengatakan telah melakukan investigasi. 

"Kami telah melakukan investigas ke dalam apa yang dimaksud dengan itu. Artinya, ada sprindik dikeluarkan oleh lembaga KPK yang diduga berasal dari staf di dalam istana. Kami perlu sampaikan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak istana," katanya, Selasa (12/2). 

Ia menegaskan pula ketika yang bersangkutan dimintai klarifikasi, telah dibantah. Karena itu, Julian menegaskan sprindik yang diduga dibocorkan dari staf dari staf khusus presiden sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak istana. 

"Kami pastikan itu bukan secara formal dilakukan oleh lembaga kepresidenan dalam hal ini staf khusus presiden," katanya. 

sejak Kamis (7/2), santer terdengar KPK akan menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi. Tak lama setelah itu, beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut. KPK pun mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah Anas telah jadi tersangka.

Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi karena belum ditandatangani dan bernomor. Kalaupun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan. 

KPK juga menyebut tengah melakukan penyelidikan internal. Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK menyebut akan memidanakan pembocor dokumen tersebut.

Apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement