Rabu 13 Feb 2013 09:26 WIB

Dilaporkan ke KPK, Ini Komentar Wamen ESDM

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, Susilo Siswoutomo, membantah Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merugikan negara dan berpihak pada asing terkait Blok Mahakam.

Menurut Susilo, hingga saat ini, pemerintah memang belum memutuskan perpanjangan kontrak Total E&P di blok kaya gas itu. Hal ini diutarakannya pada ROL, Rabu (13/2). "Yang disampaikan itu sama sekali tidak benar. Tidak ada cerita. Kita belum putuskan dan masih membicarakan hal tersebut," tegasnya.

Malah, ujar mantan staf ahli menteri tersebut, pihaknya pun kini sedang berbicara dengan Pertamina tentang kemampuan perseroan tersebut mengelola Mahakam. Sehingga ada potensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk ke blok di Kalimantan Timur itu.

"Jadi saya tegaskan ESDM sama sekali belum memutuskan. Sehingga saya bingung, kalau mau dilaporkan ke KPK, apa sebenarnya yang mereka ingin laporkan," jelasnya. Ia menilai rencana pelaporan dirinya tak beralasan dan hanya mencari popularitas saja.

Sebelumnya Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengaku bakal melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siwoutomo, serta Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait kisruh perpanjangan kontrak di blok kaya gas Mahakam, Kalimantan Timur.

Gugatan rencananya dilakukan, Rabu ini, pukul 11.00 WIB sampai 13.00. WIB. Ia mengatakan pejabat negara ini merugikan negara dengan berniat memperpanjang kontrak  Mahakam kepada Total.

Perusahaan asal Prancis itu, kini memang menjadi operator Mahakam dan bakal segera habis masa kontraknya 2017. "Dia juga melakukan tekanan kepada Pertamina dan berbagai kebohongan publik," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement