REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT) menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengetokkan palu tanda disahkannya RUU PTTPPT tersebut. Seluruh fraksi yang hadir pun memberikan persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Meski tidak ada perdebatan, tapi beberapa fraksi memberikan catatan.
Ketua Pansus RUU PPTPPT Adang Daradjatun menjelaskan, UU PPTPPT ini hadir untuk memperkuat dukungan Indonesia dalam upaya pemberantasan terorisme.
Menurut dia, Indonesia selama ini telah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Sedangkan, UU PPTPPT ini merupakan tindak lanjut dari UU No 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999.
"UU ini sebagai komitmen dalam memerangi tindak pidana terorisme dengan metode penelusuran terhadap jalur dana," katanya.
Ketentuan terkait dengan pendanaan pencegahan terorisme yang ada, ujarnya, belum mengatur secara layak dan komprehensif.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, pencegahan terorisme harus mengedepankan instrumen hak asasi manusia dan politik. Sehingga dapat melindungi setiap warga negara Indonesia secara efektif tanpa mendapat intervensi dari dunia internasional.
Adang Dorodjatun mengatakan, beberapa fraksi memberikan catatan soal pengesahan RUU PPTPPT menjadi Undang-Undang karena ada kekhawatiran disalahgunakan dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Sebagian fraksi, kata dia, berharap agar UU ini tidak disalahgunakan aparat dalam melakukan suatu proses pemblokiran dan sebagainya.
"Pelaksanaan UU itu nantinya tidak boleh melanggar UU dan hak-hak asasi manusia," tegas mantan Wakil Kapolri ini.