REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) menahan AW, kepala dinas (Kadis) PU Kabupaten Tulung Agung.
AW ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tipikor dana anggaran Negara tahun 2009 di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
“Negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar yang diduga akibat perbuatannya. Untuk itu dilakukan penahan sejak Senin (12/2),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar Selasa (13/2).
Namun Boy tidak merinci Tipikor yang AW lakukan sehingga menimbulkan kerugian Negara mencapai miliaran tersebut. “Yang jelas, AW diduga melakukan Tipikor dana stimulus terkait masalah aktivitas bina marga dan cipta karya di kabupaten tersebut,” ujarnya.
Sampai saat ini, menurut dia kasus ini masih ditelusuri guna mengungkap kemana aliran dana dari korupsi tersebut berhulu.
“Kami masih dalami keterlibatan pihak lain. Kemungkinan dia bergerak sendiri juga ada, untuk itu penyidik melakukan penahan untuk dapat melakuka pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Boy berujar, AW dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.