REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Nur Achmad Affandi mulai Senin (11/2), diberhentikan sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemberhentian itu menyusul setelah dirinya membentuk dan menjadi ketua Forum Kadin provinsi se-Indonesia.
Seharusnya jabatan Nur Achmad Affandi sebagai ketua Kadin DIY akan berakhir pada 2014 mendatang, karena periode kepengurusannya 2009-2014. Alasannya adalah karena Nur Achmad Affandi dinilai telah melanggar melanggar AD/ART Kadin.
Pencopotan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kadin Pusat dengan nomor SKEP/012/DP/II/2012 yang ditandatangani Ketua Kadin Pusat Suryo Bambang Sulisto. Langkah Nur Achmad Affandi membentuk Forum Kadin Provinsi se-Indonesia tanpa sepengetahuan semua pengurus Kadin dianggap sebagai Kadin tandingan.
Sedangkan jabatan sementara Ketua Kadin DIY dilimpahkan pada Gonang Julistiono. Gonang diberi mandat untuk konsolidasi dan menyempurnakan kepengurusan. "Artinya pengurus yang tidak loyal akan dicopot," kata Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DIY, Sukamto, di Yogyakarta, Selasa (12/2).
Sementara Nur Achmad Affandi yang dimintai komentarnya menilai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Kadin DIY inkonstitusional. Sebab keluarnya SK tersebut mengacu pada surat. Dewan Pertimbangan Kadin DIY yang berisi mosi tidak percaya pada dirinya.
"Prosesnya sangat cepat, dan saya tidak pernah diminta klarifikasi oleh Kadin Pusat dan DIY. Jadi prosesnya inkonstitusional," kata Nur Achmad Affandi.
Namun mantan anggota DPRD DIY ini mengaku tidak terlalu memusingkan adanya SK tersebut. "Kadin merupakan tempat pengabdian bukan kekuasaan. Saya sikapi dengan tenang, dan saya minta kepada teman-teman pelaku usaha tetap meneruskan perjuangan pemberdayaan ekonomi daerah," tandasnya.