Selasa 12 Feb 2013 15:54 WIB

Ini Dua Cara Memutus Rantai Korupsi

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sulitnya korupsi diberantas di negeri ini adalah karena tidak adanya niat dari penyelenggara untuk itu. Menurut Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, Achmad Dimyati Natakusumah, ada beberapa cara untuk membenahinya.

Dimyati mengatakan ada dua cara memutus mata rantai korupsi di Indonesia. Pertama lewat perbaikan regulasi. Cara ini bisa dimulai lewat revisi undang-undang keuangan negara yang akan segera dibahas DPR.

Menurutnya, ada sejumlah pasal di undang-undang keuangan negara yang bisa memberi kesempatan korupsi. Dia menjanjikan revisi undang-undang keungan negara akan memberi dampak signifikan bagi pembenahan sistem keuangan negara. “Saya geram sekali dengan para pejarah uang rakyat. Saya janji akan memperbaiki,” ujarnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2).

Cara kedua membenahi rekruitmen partai politik. Dimyati mengatakan partai politik bertanggung jawab penuh dalam menempatkan orang-orangnya di posisi strategis negara. Partai politik haru s bisa mengejawentahkan fungsi mereka sebagai alat demokrasi menuju kesejahteraan bangsa. “Rekruitment partai politik bermasalah,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, sejumlah partai politik sengaja memerintahkan kader mereka mencari dana untuk pembiayaan organisasi.

Situasi ini pada akhirnya menciptakan semacam mata rantai kejahatan yang tidak akan berhenti meski pelaku korupsi ditangkap. “Partai seolag memerintahkan secara tidak langsung untuk melakukan korupsi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement