REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak tiga orang penambang emas ilegal di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi tewas, Ahad (10/2) malam.
Mereka meninggal dunia diduga karena menghirup racun atau kehabisan napas ketika berada di dalam lubang tambang emas.
Tiga penambang yang tewas adalah Neman bin Ujum (46 tahun), Dana bin Nanang (18), dan Ujin bin Durha (45). Ketiganya merupakan warga Kampung Tipar, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat peristiwa terjadi di dalam lubang tambang emas ini sebenarnya terdapat enam orang penambang. Namun, tiga penambang lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Para penambang masuk ke dalam lubang dengan kedalaman 30 meter ini pada sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam melakukan aktivitasnya, penambang membawa genset untuk menyedot air yang ada di lubang.
Camat Kabandungan Achmad Sujadi mengatakan, para penambang yang tewas berhasil dievakuasi pada Ahad malam sekitar pukul 23.0 WIB.
Jasad korban langsung dimakamkan oleh keluarga pada Senin (11/2) pagi. Lokasi tambang emas ini berada di sekitar kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Diterangkan Sujadi, informasi tewasnya penambang emas berawal dari laporan rekan korban yang melaporkan kepada warga sekitar.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti warga dengan mendatangi lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan. Sujadi mengungkapkan, kasus tewasnya penambang emas ini dalam penanganan aparat kepolisian dari Polres Sukabumi. Sehingga diharapkan penyebab terjadinya peristiwa itu bisa terungkap.