REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia dilarang bekerja di negara-negara Timur Tengah. Selain Timur Tengah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar juga melarang TKW yang bekerja di sektor tenaga domestik untuk bekerja di negara-negara yang masih dikenakan status moratorium.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah seperti Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait. Muhaimin mengatakan upaya ini dilakukan demi melindungi TKI perempuan yang bekerja di luar negeri.
"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (11/2).
Muhaimin mengatakan moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah akan terus dilakukan selama belum ada jaminan kepastian perlindungan hukum bagi TKI oleh negara penempatan.
Muhaimin mengatakan pihaknya juga aktif dalam melakukan lobi maupun komunikasi dengan masing-masing pemerintah yang menjadi negara tujuan TKI. Namun hasil perundingan soal perlindungan tenaga kerja Indonesia, jaminan sosial, hak-hak dasar serta keselamatan para TKI sejauh ini belum membuahkan hasil memuaskan.