REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas validitas dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) sedang berlangsung.
Rapat akan menghasilkan apakah dokumen yang bocor dan tersebar kepada kalangan wartawan ini merupakan dokumen asli milik KPk atau dipalsukan pihak di luar KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, jika dokumen itu asli milik KPK, akan dicari siapa yang sengaja membocorkan dokumen ini kepada pihak di luar KPK.
Namun, tuturnya, jika pembocor ini di luar pimpinan KPK, maka akan dibentuk Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Sedangkan, jika pembocor ini dilakukan pimpinan KPK, akan dibentuk Komite Etik untuk pemberian sanksinya.
Menurutnya, jika dokumen tersebut ternyata palsu dan dilakukan pihak di luar KPK, maka KPK tidak berkapasitas untuk mengusut orang-orang atau pihak di luar KPK.