Senin 11 Feb 2013 11:32 WIB

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Kasus Simulator

Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan bendahara Partai Demokrat dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Namun hingga saat ini Nazaruddin belum tiba di gedung KPK dari rumah tahanan Cipinang, belum diketahui kaitan antara pemilik Permai Grup yang menangani proyek pembangunan di sejumlah kementerian tersebut.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

KPK menduga ada praktek pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko, sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU kepada jenderal bintang dua tersebut.

Sedangkan pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK juga memanggil kerabat Djoko, Dipta Anindita yang merupakan ibu rumah tangga.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement