Ahad 10 Feb 2013 16:51 WIB

Pasang Atribut Parpol di Angkutan Umum Ditindak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri menegaskan polisi dapat menindak langsung bila pemasangan atribut alat peraga parpol di mobil angkutan umum melanggar. "Pemasangaan alat peraga yang melanggar di angkutan umum bisa langsung ditindak aparat kepolisan," kata Fauzi Heri kepada ROL di Bandar Lampung , Ahad (10/2).

Dalam memorandum of understanding (MOU) antara KPU, Panwaslu Kota, Parpol, Pemkot, ia mengatakan aparat berhak melakukan penertiban sesuai Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Kampanye, yakni Panwaslu, Pemda dan aparat kemanaan.

Selain itu, ia mengatakan bisa juga  panwaslu atau  pemda, sesuai Peraturan KPU itu,  teknis penertiban  dilakukan panwaslu dan kepolisan serta dinas perhubungan (dishub). Berdasarkan pantauan, sejak resmi lolos dari verifikasi parpol peserta pemilu 2014, sejumlah alat peraga parpol mulai terpasang di angkutan umum, terutama angkutan kota.

Pemasangan alat peraga kampaye parpol ini berupa stiker, banner tempel, dan slogan parpol. Selain itu,   ada juga alat peraga kampaye perseorangan  sebagai caleg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement