REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur mendesak perumahan menyediakan sarana masjid. Pasalnya, ada sejumlah pengembang perumahan yang tidak membangun sarana peribadatan tersebut.
‘’Pengembang perumahan mempunyai kewajiban membangun sarana ibadah seperti masjid,’’ ujar Mokh Muslikh Abdussyukur, di sela-sela peletakan batu pertama Masjid Al Muhajirin, Komplek Perumahan Prana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Ahad (10/2).
Namun, pada kenyataanya sarana ibadah bagi umat Islam itu tidak selalu tersedia di perumahan.Contohnya di Perumahan Prana Estate Kota Sukabumi yang hanya menyediakan lahan.
Padahal seharusnya pengembang juga membangun sarana masjid yang siap pakai untuk warga perumahan dan warga sekitar.Oleh karenanya, terang Muslikh, Pemkot mendesak perumahan agar memperhatikan pembangunan masjid.
Terlebih, biaya pembangunan masjid dapat diambil dari keuntungan pembangunan rumah. Hal ini dinilai tidak akan menimbulkan kerugian bagi pengembang perumahan. Bahkan, pembangunan masjid akan menjadi daya pikat tersendiri bagi warga lain untuk membeli rumah di perumahan tersebut.
Muslikh yang juga Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Sukabumi ini menuturkan, sarana masjid merupakan kebutuhan dasar masyarakat dalam beribadah dan bersilaturahmi.
Sehingga keberadaannya sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.Selain masjid, kata Muslikh, pengembang perumahan juga harus menyediakan sejumlah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya. Misalnya sarana taman umum dan tempat pemakaman umum (TPU).
Muslikh mengatakan, Pemkot Sukabumi menyambut positif gerakan warga perumahan yang secara swadaya membangun masjid. Langkah ini akan mempercepat hadirnya masjid.