REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS) Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor cabang PT SHS Hartono.
Ketiganya disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan benih bersubsidi pada peridode 2008-2011. Dalam proyek ini ditemukan adanya indikasi penggelembungan angka pada pengayaan cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul.
"Ketiganya dijadikan tersangka berhubung bukti permulaan sudah cukup mengindikasikan adanya tidak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Untung Setia Arimuladi, kepada Republika, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Nomor 16, 17, 18 /F.2/Fd.1/02/2013 tertanggal 8 Februari 2013, pemeriksaan pun kini naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, M Adi Toegarisman menambahkan, kegiatan korupsi ini sudah berhasil terendus di beberapa daerah. Seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung.
"Ada indikasi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah, nanti ditelisik lebih lanjut," kata dia Jumat (7/2).