Jumat 08 Feb 2013 19:10 WIB

TKW Malang Meninggal di Singapura Terima Asuransi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--KBRI  Singapura menyerahkan asuransi  untuk tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Malang yang meninggal di Singapura. Asuransi senilai 40 ribu dolar Singapura setara dengan Rp 250 juta itu diterima langsung keluarga korban, Ririn Handayani di Hotel Gajahmada Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (8/2/2013).

''Pemberian asuransi ini karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KBRI di Singapura memang murni karena kecelakaan kerja. Itu pun merupakan hasil keputusan dari pengadilan Singapura,'' jelas Counsellor KBRI Singapura, Sukmo Yowono.

Dia menejelaskan bahwa kecelakaan kerja yang dialami Ririn Handayani, kelahian 9 Maret 1991 itu saat membersihkan jendela di ruangan lantai 8. Kala itu dia kepeleset, lalu jatuh. ''Jadi murni kecelekaan kerja,'' tandasnya.

Menurut dia, memang ada tenaga kerja indonesia yang meninggal bukan krena kecelakaan kerja. Dia contohkan seperti butuh diri . Kasus semacam itu tidak bsa mendapat asuransi. ''Apalagi TKI itu ilegal,'' katanya.

Namun, menurut dia, untuk kasus Ririn yang merupakan putri dari pasangan Buamin dan Rukaiyah ini murni kecelakaan kerja. Apalagi, anak dari dua bersaudara ini baru bekerja tiga hari di Singapura. Makanya, dia mendapat asuransi.

Komentar senada juga  diungkapkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama. Menurut dia, asuransi yang diterima ahli waris dari Ririn Handayani itu karena melalui jalur resmi.

Dia menjelaskan berdasarkan data yang ada di Disnakertrans Kabupaten Malang, Ririn merupakan salah satu dari  2,2 juta TKI asal Kabupaten Malang yang bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di Hongkong, Taiwan, Singapura, Timteng, Malaysia dan lain sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement