REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mulai mempertanyakan posisi penyelenggara pemilu. Apakah ada kesetaraan atau apakah suatu lembaga lebih tinggi dibanding lembaga lainnya.
"Sehingga yang satu bisa membatalkan. Bukan sekeder mengoreksi, tapi membatalkan. Lalu memerintahkan juga agar menerbitkan keputusan baru," ungkap Komisioner KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (8/2).
Arief tidak menyebut itu sebagai intervensi atau pelampauan wewenang. Namun, dia tetap memandang keputusan penetapan peserta pemilu sebagai wewenang KPU.
Ia pun menyatakan, di dalam UU Pemilu tidak disebutkan bahwa satu lembaga bisa membatalkan putusan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. "Dalam konstruksi undang-undang itu sepertinya ada yang tidak seimbang," kata dia.
Karenanya, KPU juga merasa perlu menanyakan pada pembuat undang-undang terkait kewenangan penyelenggara pemilu. Kalau memang kemudian harus menjalankan putusan tersebut, maka KPU akan melaksanakan.
"Tapi kalau semangatnya bukan itu, bisa saja kita melakukan banding," ujar Arief.