REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini terkait putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU terkait peserta pemilu 2014.
Komisioner KPU, Arief Budiman mencatat, ada beberapa substansi putusan Bawaslu yang janggal. Namun, ia mengakui, perlu kajian lebih mendalam untuk mengumpulkan apa saja kejanggalan tersebut.
Hanya saja, papar dia, tidak ada aturan dalam undang-undang yang memungkinkan KPU untuk menggugat Bawaslu. Secara eksplisit, undang-undang hanya memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan.
Meski secara prinsipil, lembaga negara bisa menggugat kebijakan lembaga negara lainnya ke PTUN.
"Bawaslu menganggap ini tidak melampaui wewenangnya. Tapi KPU sampai hari ini ada beberapa catatan," jelas Arief di Jakarta, Jumat (8/2).
Harusnya, ujar Arief, Bawaslu hanya memutuskan permohonan pemohon diterima atau tidak. Urusan pelolosan sebagai peserta pemilu merupakan domain KPU.
Sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang merekomendasikan agar 18 parpol disertakan dalam verifikasi faktual. Pada kasus itu, keputusan akhir tetap dipegang oleh KPU.