REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Setelah membatalkan rencana penertiban warga pinggiran rel akhir Januari lalu, PT KAI Daerah Operasional (Daops) VIII mengaku tidak berani memberi kepastian kapan penggusuran akan dilakukan. Ketidakpastian ini, menurut Humas PT KAI sebagai langkah meredam sementara permasalahan penertiban yang sempat memanas beberapa pekan terakhir.
Kepala Humas PT KAI Daops VIII Surabaya, Sumarsono mengatakan, sesuai instruksi PT KAI memang tidak berani memberi kepastian tanggal penertiban tersebut. "Kita masih meredam konflik ini dahulu sambil menunggu langkah selanjutnya," ujar Sumarsono kepada ROL.
Akan tetapi, ini bukan berarti PT KAI mundur dari upaya penertiban ini. Ketika ditanya apakah belum adanya kepastian tanggal penertiban, terkait upaya warga pinggir rel yang mengancam akan menutup akses rel dan menduduki stasiun di Surabaya. Sumarsono menampik hal tersebut.
Menurut dia, PT KAI sampai saat ini masih menunggu koordinasi internal dan juga akan kembali bertemu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk solusi terbaik. walaupun diakui dia, pada pertemuan hearing di DPRD antara Pemkot, PT KAI dan warga, tidak meemukan titik temu.
Ia pun menampik bila upaya PT KAI mencari solusi ke Pemkot sebagai bagian melempar bola panas ini ke Pemkot. "Bagaimana pun warga ini kan warga Surabaya, jadi Pemkot juga harus memberi solusi," katanya.
Karena sejak dari awal, pihaknya menegaskan tidak ada ganti rugi. Karena sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2007, wilayah yang diduduki warga tersebut adalah milik negara dalam hal ini PT KAI.
Ketua Tim Anti Penggusuran Masyarakat Pinggir Rel Surabaya (TAP MPRS), B. Purnomo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sampai saat ini khawatir dengan ketidakpastian kondisi mereka. Menurut Purnomo, PT KAI sepertinya sengaja membuat warga di pinggir rel semakin bimbang. "Karena sejak awal PT KAI hanya mengatakan, sewaktu-waktu dapat ditertibkan," ujarnya.