REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sepuluh karyawan PT. Rudi Agung Agra Laksana (RAAL) melapor ke Mapolda Jambi. Mereka mengaku dipecat secara sepihak karena membentuk federasi serikat buruh (FSB).
"Laporan telah kami sampaikan ke Polda Jambi hari ini dan diterima dengan nomor TBL/LP/B-32/II/2013/Jambi/PA SIAGA OPS A. Kami percaya polisi akan segera memproses laporan kami," ujar Mian salah seorang pelapor yang mewakili para buruh di Jambi, Kamis.
Menurut dia, ke-10 karyawan PT. RAAL tiba tiba dipecat melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya karena para karyawan telah mendirikan Federasi Serikat Buruh (FSB) Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (HUKATAN) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Mian mengatakan, Undang Undang Dasar memberi kemerdekaan kepada warga untuk berorganisasi. "FSB HUKATAN SBSI yang didirikan para karyawan juga telah dicatatkan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjabbar," kata Mian.
Ia menambahkan, pada 3 Desember 2012, Pengurus Komisariat FSB HUKATAN SBSI PT. RAAL dipanggil pihak manajemen perusahaan.
"Dalam pertemuan tersebut, divisi HRD perusahaan yang diwakili Dodo Purnomo menyampaikan bahwa di PT. RAAL tidak boleh berdiri serikat buruh apa pun. Jelas ini melanggar undang undang," ujarnya lagi.
Kemudian, pada 30 Januari 2013 pihak perusahaan mengeluarkan surat PHK terhadap seluruh pengurus dan anggota PK FSB HUKATAN SBSI PT RAAL.
"Makanya kami mengadu ke Polda Jambi. Pihak perusahaan telah melanggar aturan karena melarang kami berorganisasi," katanya.
Hingga berita ini ditulis pihak PT. RAAL belum bisa dikonfirmasi.