Kamis 07 Feb 2013 21:12 WIB

Hari Ini, Raffi Ahmad Sempat Dibawa ke RSKO

Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1).   (Republika/Muda Saleh)
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Raffi Ahmad (RA) sempat dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sekitar 08.30 WIB Kamis (7/2). Di sana, artis serba bisa itu diperiksa dari aspek kejiwaan oleh dokter rumah sakit khusus itu, selain dokter Badan Narkotika Nasional (BNN).

"RA masih menjalani pemeriksaan mendalam, untuk mendapat data yang lebih mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto.

Usai menjalani pemeriksaan di RSKO, Raffi Ahmad kembali ke Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, sekitar 17.00 WIB. Dia menghindari para awak media bahkan sampai lari masuk ke dalam Gedung BNN setelah melakukan upaya pengelabuhan memakai mobil niaga biasa.

BNN pada Jumat (1/2) lalu menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lain yang telah dilakukan BNN selama 5X24 jam.

"Terhadap tersangka RA telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir methylene dioxy metacathinone dan dua linting ganja," papar Sumirat.

Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement