REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Entah apa yang merasuki dua laki-laki warga Desa Pedurenan, Gunung Sindur, Bogor ini. 16 Januari lalu, mereka berhasil menggasak dua unit Blackberry, tas, dompet, serta satu sepeda motor milik seorang gadis cantik berusia 19 tahun, Kristiana Sendi.
Hanna, biasa ia dipanggil, tinggal seorang diri di Perumahan Bukit Cimanggu, Vila Taman Crysant Blok X1 Nomor 40, Kelurahan Mekar Wangi, Tanah Sereal, Kota Bogor. Tak hanya barang-barangnya yang dirampas, nyawanya pun direnggut dengan 18 luka tusukan di leher, punggung dan dahinya.
Ia bersimbah darah ketika ditemukan oleh temannya, Nita yang hendak menjemputnya pada Rabu (16/1) malam. Hanna sudah tidak lagi bernyawa dalam posisi terduduk di lantai ruangan tamu dengan posisi kepala tersandar ke sofa.
Dua laki-laki itu adalah W (22 tahun) dan B (21 tahun). W dan B digerebek di rumahnya masing-masing. Belum menyesal, mereka mencoba kabur. Peringatan polisi dari Polres Kota Bogor tak mereka indahkan. Mereka mencoba lari dari rumah Hanna 20 hari lalu. Namun kali ini, timah panas melumpuhkan mereka.
''Kedua pelaku yang melawan berhasil kita tangkap tadi malam, Rabu (6/2),'' kata Kapolres Kota Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam gelar kasus di Mapolres Bogor, Kamis (7/2). Para pelaku ini ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor melakukan penyelidikan berdasarkan 17 saksi yang diperiksa.
Keterangan para saksi mengarahkan pada W dan B. Ternyata, W dan Hanna saling kenal. ''Tersangka W ini adalah teman korban, dikenalkan oleh pacarnya W,'' kata Kapolres.
Dalam keterangannya, W mengaku menusuk korban dengan sangkur, sementara B memegangi korban. Belasan tusukan itu ia hujamkan ke tubuh Hanna karena panik. Pasalnya, Hanna berteriak ketika W mengeluarkan sangkur dan hendak mengancamnya.
W dan B menggunakan modus bertamu karena telah mengenal korban. Bahkan, gadis berparas cantik itu sempat menyuguhkan minuman kepada para pelaku. Polisi menemukan barang bukti berupa Blackberry milik korban, serta sebuah tas dan dompet yang ditemukan di sungai belakang rumah korban.
Bahtiar menambahkan, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 Junto 338 dan Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.