REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR---Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik, pelaku terpaksa ditembak dibagian kaki karena mencoba melawan petugas.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap tadi malam, karena mencoba melawan petugas kita melumpuhkan dengan timah panas," kata Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose kasus di Mapolres Bogor.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka masing-masing W (22) dan B (21). Keduanya merupakan warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan terhadap Kristiana Sendi (19) warga Perumahan Cimanggu City Bukit Taman Krisang, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 16 Januari lalu.
Para pelaku ditangkap setelah satuan Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pengembangan kasus dan keterangan dari 17 saksi yang telah diperiksa.
Dari keterangan para saksi, pelaku mengarah kepada dua tersangka. Salah satu pelaku yakni W merupakan kenalan korban. "Tersangka W ini adalah teman dari Korban. Karena pernah dikenalkan oleh pacarnya W," kata Kapolres.
Pembunuhan yang bermotif pencurian berhasil terungkap dalam waktu 20 hari. Saat ditangkap di rumah masing-masing di Gunung Sindur keduanya sempat melarikan diri dan malawan petugas.
"Kita sudah memberikan peringatan, tapi yang bersangkutan tetap melawan hingga akhirnya kita tembak kaki kanan masing-masing," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku berawal ingin mencuri di rumah korban. Mengingat korban tinggal sendirian di rumahnya.
Awal mulanya ke duanya datang dengan cara bertamu. Korban yang mengenal salah satu tersangka menerima keduanya, sambil menyuguhkan minuman.
Selang 15 menit, ke dua tersangka mencoba melakukan pencurian di rumah korban dan mengeluarkan Sangkur yang telah disiapkan oleh tersangka.
"Saat tersangka mengeluarkan Sangkur, korban langsung berteriak. Disaat itu, kedua tersangka langsung menghujamkan sangkur berkali-kali ke tubuh korban dan membengkap mulutnya hingga tewas," kata Kapolres.
Usai membunuh korban, kedua tersangka lalu mengambil dua unit blackberry, tas dan dompet milik korban serta satu sepeda motor.
Para pelaku kabur meninggalkan korban yang tewas di rumahnya setelah dihujam 18 tusukan.
Polisi berhasil menangkap ke dua tersangka dan menemukan barang bukti berupa handphone blacberry, serta sebuah tas dompet yang ditemukan di sungai belakang rumah korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Revo yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban. Satu buah dompet mirip pelaku dan sangkur.
"Motor korban sedang kita lacak keberadaanya, karena motor tersebut sudah dijual seharga Rp 1,5 juta," katanya.
Kapolres menambahkan, pelaku dikenakan pasal 340 junto 338 dan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 5 tahun.