REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya waktu satu bulan untuk mempertimbangkan pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri.
Hanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, belum mengetahui apakah Presiden bakal meminta pertimbangan atau langsung menyetujui pemecatan.
Pasalnya, Presiden punya dua opsi untuk menolak atau menyetujui pemecatan itu. Kalau benar setuju pemecatan, menurut Gamawan, prosesnya bakal cepat.
Meski begitu, pihaknya menyilakan kalau Aceng masih juga melakukan perlawanan, mungkin melalui gugatan perdata atau celah hukum lainnya.
Hanya saja, kata dia, dari kacamata hukum maupun administrasi negara pemecatan itu sudah bersifat final dan mengikat. “Ini keputusan final secara administrasi negara dan langsung dieksekusi kalau disetujui Presiden,” kata Gamawan di kantornya, Kamis (7/2).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyatakan sudah menerima surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Dia berencana mengirimkan surat itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (11/2).Gamawan tidak jadi menyerahkan surat itu pada pekan ini lantaran SBY baru pulang dari lawatan empat negara, Kamis (7/2).
“Sudah diproses dan dikirim Senin karena sore ini Presiden baru datang,” kata Gamawan.