Kamis 07 Feb 2013 10:55 WIB

Bidik Sektor Formal, Bali Larang Kirim TKW Jadi PRT

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berada di mes penampungan, di KBRI Abu Dhabi, Minggu (6/2).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berada di mes penampungan, di KBRI Abu Dhabi, Minggu (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Pemprov Bali menginginkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bali yang bekerja di luar negeri menempati posisi-posisi yang memiliki nilai tawar. Karena itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali, I Wayan Pageh SE MM,menyatakan  Pemprov Bali melarang pengiriman TKW untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

 

"Kami hanya akan menempatkan TKI di sektor formal, di perusahaan-perusahaan," kata Pageh di Denpasar, Bali, Kamis (7/2).

Larangan itu dikemukakan Pageh, sehubungan banyaknya kasus yang merendahkan para TKW di luar negeri. Menurut Pageh, hal itu menunjukkan rendahnya posisi tawar para TKW di luar negeri.

Bila bekerja di sektor formal, artinya TKI Bali memiliki ijazah, memiliki kemampuan dan profesionalisme. Dengan demikian, mereka akan dihargai bila mengajukan penawaran gaji atau posisi yang dikehendaki.

Larangan TKI Bali bekerja di di sektor inforal seudah disampaikan sejak 2005 dan kembali dipertegas oleh surat edaran Gubernur Made Mangku Pastika. Hingga akhir 2012, Bali mengirim lebih dari 15.000 TKI formal ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement