Rabu 06 Feb 2013 21:09 WIB

Mantan Dirjen Listrik Kementerian ESDM Divonis 9 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Solar Home System, Kosasih (kanan) dan Jacobus Purwono (kiri)
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Solar Home System, Kosasih (kanan) dan Jacobus Purwono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis atau nota putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2).

Dua pejabat tersebut yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purnowo dan mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan, Kosasih Abbas.

Dalam sidang tersebut, Jacob Purnowo divonis hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan Kosasih Abbas divonis lebih ringan yaitu hukuman pidana empat tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,30 miliar. Sedangkan Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Bila dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Tapi apabila tidak memenuhi juga, maka Jacob dikenakan pidana tambahan selama dua tahun penjara dan Kosasih satu tahun penjara.

Majelis yang dipimpin hakim Sudjatmiko menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada dua terdakwa. Yang memberatkan terdakwa satu, perbuatannya kontraproduktif dalam upaya pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan kepada bawahannya dan terdakwa tidak merasa bersalah.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa dua, perbuatannya kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi, terdakwa dua sebagai anak buah tidak berani menolak arahan yang tidak benar dari atasannya sehingga melakukan korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa satu bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, telah mengabdi kepada negara dan telah memperoleh penghargaan satya lencana. Sedangkan bagi terdakwa dua, telah mengakui perbuatannya di persidangan, telah mengabdi sebagai PNS, bersikap sopan di persidangan dan masih punya tanggungan.

Sudjatmiko memaparkan Jacob dan Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam surat dakwaan subsider. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer untuk kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu. Jacob dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.

Jaksa menuntut Kosasih empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih juga diminta membayar uang pengganti Rp2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim memaparkan Jacob terbukti memperkaya sendiri atau pihak lain dan beberapa perusahaan rekanan dalam proyek pembangunan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia sebesar Rp8.321.837.500. Sedangkan, Kosasih selaku Kepala Sub Energi Terbarukan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.854.738.500.

Dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) SHS yang tidak sesuai ketentuan, sehingga muncul HPS yang tidak wajar. Terdakwa Jacobus juga telah mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp144,8 miliar.

Dalam menjatuhi putusan, dua majelis hakim berbeda pendapat. Yakni hakim Sudjatmiko dan hakim Afiantara. Menurut dua majelis hakim itu, terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Terkait putusan majelis hakim, dua mantan pejabat Kementerian ESDM itu menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement