Rabu 06 Feb 2013 19:48 WIB

Mantan Pejabat Kemen-ESDM Divonis 9 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis atau nota putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2).

Dua pejabat tersebut, yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purnowo dan mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan, Kosasih Abbas.

Dalam sidang tersebut, Jacob Purnowo divonis hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan Kosasih Abbas divonis lebih ringan, yaitu hukuman pidana empat tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,30 miliar. Sedangkan Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Majelis hakim, Sudjatmiko, memaparkan Jacob dan Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam surat dakwaan subsider. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer untuk kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu. Jacob dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan. Jaksa menuntut Kosasih empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim memaparkan Jacob terbukti memperkaya sendiri atau pihak lain dan beberapa perusahaan rekanan dalam proyek pembangunan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia sebesar Rp 8.321.837.500. Sedangkan, Kosasih selaku Kepala Sub Energi Terbarukan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.854.738.500.

Terkait putusan majelis hakim, dua mantan pejabat Kementerian ESDM itu menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement