REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek lampu penerangan Stadion Wujil, di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Semarang, sudah menyelidiki proyek yang dikemas dengan nilai nominal Rp 7 miliar tersebut. “Polisi menduga ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah ini,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, Rabu (6/2).
Saat ini, jelas Kapolres, dugaan korupsi proyek lampu stadion Wujil tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Iapun membenarkan perihal empat pejabat di lingkungan Pemkab Semarang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk keterangan dari pelaksana proyek tersebut.
“Kita belum melakukan pemeriksaan, baru tahap klarifikasi dari para pejabat terkait. Soal nama dan instansi yang dimaksud tunggu hasil lidik ini,” ungkapnya.
Untuk membantu penyidik, masih jelas Kapolres, pihaknya masih, termasuk untuk mendatangkan ahli dari Sucofindo untuk melakukan penghitungan proyek pengadaan lampu stadion. “Tujuannya untuk mengumpulkan data dan keterangan untuk memvalidkan data-data yang sudah dimiliki penyidik,” tambah Augus, kepada wartawan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, penjaga Stadion Wujil, Suradi (45) yang dikonfirmasi mengakui, lampu stadion Wujil, selama ini, hanya menyala satu kali. “Setelah itu lampu tidak bisa menyala lagi,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Anwar Hudaya membenarkan polisi telah meminta informasi pejabat di lingkungan Pemkab Semarang terkait dugaan korupsi proyek lampu ini. “Tapi hanya klarifikasi saja, pada sejumlah pejabat SKPD terkait seperti Disporabudpar (Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata). “Karena ini termasuk fasilitas olahraga,” katanya.