REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Asep Abdurahman (23 tahun) alias Utep dengan hukuman tiga bulan 15 hari. Vonis yang dijatuhkan hakim, Selasa (5/2) terhadap terdakwa perusakan Masjid An Nasir milik Ahmadiyah di Jl H Sapari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa selama empat bulan. Dengan vonis ini, terpidana hanya tinggal menjalani empat hari lagi masa tahanan. Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.
Dalam putusannya, hakim pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatan Utep dinilai telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab istri dan anak.
"Membaca dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan dari penasihat hukum, kami majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan," jelas hakim.
Sidang sebenarnya beragendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa. JPU dan penasihat hukum pun menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaanya. Namun tak disangka, usai penasihat hukum Utep, Ahmad Ridwan, membagikan nota pembelaan yang telah dibacakannya, majelis hakim langsung meminta waktu untuk berunding.
Tak lama kemudian, hakim berunding dan langsung membacakan vonis tiga bulan 15 hari bagi terdakwa. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama empat bulan penjara.
Dengan vonis tersebut, terdakwa hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman selama empat hari. Terdakwa, kata hakim, ditahan sejak sejak 28 Oktober 2012. Sampai hari ini terdakwa sudah menjalani hukuman selama 101 hari.
Dengan demikian, kata hakim, terdakwa telah menjalani tahanan selama tiga bulan 11 hari hingga vonis dibacakan. "Dengan putusan tiga bulan 15 hari, berarti terdakwa masih harus menjalani sisa hukuman selama 4 hari lagi," kata dia.
Putusan hakim tersebut, disambut takbir oleh massa FPI yang mengikuti persidangan. Dengan mengepalkan tangan dan berdiri dari kursinya, puluhan massa berpakaian serba putih ini terus mengumandangkan takbir. Terdakwa Ute yang mendengar putusan tersebut terlihat sumringah. Usai persidangan dia mendapat pelukan dari rekan-rekannya sesama aktivis FPI. Ia menilai putusan tersebut sangat adil.
Sebagaimana diketahui, Polrestabes Bandung menetapkan dan menahan M Asep Abdurahman alias Utep, sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Masjid An Nasir di Jl Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis (25/10) malam.
Akibat aksi tersebut, dua jendela masjid tersebut rusak. Tersangka Utep ditahan polisi sejak Ahad (28/10), beberapa hari setelah kejadian perusakan tersebut.