Selasa 05 Feb 2013 21:33 WIB

Polisi Ringkus Tujuh Orang Diduga Terlibat Penjualan Bayi

Tangan bayi, (Ilustrasi)
Foto: politico.com
Tangan bayi, (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metropolitan Jakarta Barat meringkus tujuh orang tersangka yang diduga terlibat praktik penjualan bayi di wilayah Pesing Koneng RT10/08 Nomor 49 Kedoya Utara, Kebon Jeruk.

"Awalnya, laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli bayi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (5/2).

Hengki menjelaskan kejadian berawal saat petugas menangkap tersangka LD alias T di Pesing Koneng RT 10/08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Rabu (9/1).

Tersangka TUE, FEB 5, 2013 mengaku mendapatkan bayi dari A melalui perantara berinisial M yang diringkus di wilayah Kebon Jahe, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

Proses penjualan berawal dari tersangka D menawarkan bayi yang sedang dirawat di bidan YP di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, kepada A yang kemudian dijual kepada LD alias T dengan harga Rp 7,5 juta.

Tersangka menerima uang sebesar Rp7,5 juta diserahkan kepada ibu korban sebesar Rp 1,4 juta dan untuk biaya persalinan sekitar Rp 1,6 juta, serta jatah tersangka M mencapai Rp 600 ribu.

Hengki menuturkan tersangka LD alias T menjual bayi kepada HS alias L di Sunter, Jakarta Utara, namun bayinya dikembalikan karena tidak sesuai dengan keinginan HS.

Berdasarkan keterangan LD, tersangka menjual telah menjual lima orang bayi kepada HS dengan harga sekitar Rp 10 juta-Rp 21 juta per orang.

LD juga sempat menjual bayi kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 30 juta. Tersangka HS juga pernah membeli bayi kepada seorang perantara berinisial SLN dan AN dengan jumlah tiga orang bayi setiap tahunnya. "Bahkan HS sempat menjual 12 bayi selama Desember 2012," ungkap Hengki.

Selain terkait penjualan bayi, tersangka HS terlibat pemalsuan akte kelahiran dan kartu keluarga, untuk pembuatan paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement