Selasa 05 Feb 2013 19:52 WIB

Warga Tunggu Kepastian Hukum Tanaman Ghat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Djibril Muhammad
Tanaman Ghat
Tanaman Ghat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemilik tanaman Ghat di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar) menunggu kepastian hukum atas tanaman yang diduga kuat mengandung narkoba jenis Chatinone. Pasalnya, mereka mengaku tidak tahu tanaman yang tumbuh di kebun dan pekarangan rumah mereka merupakan sumber narkoba yang menjebloskan Raffi Ahmad ke tahanan.

Salah satu pemilik dan sesepuh di Kampung Bojong Kaung, Tugu Selatan, Rully Sandi mengatakan warga siap jika harus memusnahkan tanaman tersebut. "Kita nunggu kepastian dari pemerintah pusat apakah tanaman Ghat itu juga dilarang," kata Rully, di Bogor, Selasa (5/2).

Masyarakat Tugu Selatan panik dan kaget ketika tanaman Ghat ramai diberitakan di media sebagai sumber Chatinone. Tak ayal, banyak dari mereka yang langsung memusnahkannya. Salah satunya yaitu Qomar, yang memiliki puluhan pohon Ghat di kebunnya. "Begitu lihat di TV, saya kaget langsung saya cabut, dibuang," kata dia.

Qomar mengaku takut tersangkut masalah hukum jika tertangkap masih memilikinya. Padahal, tambahnya, ia menanam Ghat karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi di mata para turis Timur Tengah.

Berbeda dengan Ramli, pemilik sekitar 400 meter tanaman Ghat di dekat kediamannya yang mempertahankan kebunnya tersebut. Ia mengaku mendapat instruksi untuk tidak memusnahkannya sebelum ada regulasi hukum yang pasti.

Rully mengatakan hal yang sama, terlebih pemerintah daerah, kecamatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memerlukan sampel dan meninjau lokasi keberadaan tanaman Ghat tersebut. Pada hari ini, BNN datang meninjau lokasi penanaman Ghat di Cibeureum, Cisarua.

Yudi, warga setempat yang mendampingi BNN mengatakan di lokasi tersebut terdapat sekitar 300 meter lahan Ghat. "Tapi jika diakumulasikan, di Cibeureum jumlahnya bisa mencapai 1000 meter," kata dia.

Masyarakat mengaku siap jika harus memusnahkan tanaman Ghat yang selama ini menghidupi mereka. Namun, mereka meminta agar dilindungi secara hukum karena tidak tahu sebelumnya akan bahaya tanaman yang biasa dikunyah untuk menambah stamina tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement