REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara khusus akan mengajukan Muhammad Misbakhun sebagai calon anggota DPR periode 2014-2019. Keputusan itu sebagai bentuk komitmen PKS terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Misbakhun merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II. Ia mundur dari keanggotaannya di parlemen, Juni 2011. Yaitu untuk berkosentrasi menghadapi tuduhan dari Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Bencana, Andi Arif tentang penggunaan Letter of Credit (L/C) yang diduga palsu.
"Tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan dan Pak Misbakhun bebas murni sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA)," jelas Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/2).
Misbakhun, lanjut Hidayat, saat duduk di parlemen merupakan sosok yang cukup vokal dalam mengungkap kasus Century. Hingga saat ini, kasus yang telah merugikan negara sampai Rp 6,7 triliun itu belum juga selesai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, PKS yakin kalau komitmen dan jejak rekam Misbakhun sangat tepat untuk meneruskan cita-cita pemberantasan korupsi di tanah air. Hidayat memastikan, saat ini Misbakhun masih menjadi bagian dari keluarga besar PKS.
"Kalau ada isu beliau pindah ke Golkar, itu benar. Golkarnya bukan partai, tapi Golongan Keturunan Arab," seloroh Hidayat.