REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terungkapnya pelaku kasus bayi Rasya yang tewas, Kamis (31/1), di rumah yang berlokasi di Jalan Karet Pasar Baru Barat I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuat para orangtua harus waspada. Rasya Alfino Azmi, putra ketiga dari pasangan Achmad Syaifudin dan Riyanti, tewas akibat ulah sang pembantu rumah tangga (PRT).
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan, mengatakan, bila orangtua yang keduanya bekerja namun masih memiliki bayi, maka dianjurkan sebaiknya untuk memilih Tempat Penitipan Anak (TPA).
Langkah ini, menurut Ihsan juga terkait masih banyaknya lembaga penyalur PRT yang tidak memiliki perizinan jelas. ''Agar sebaiknya menitipkan anak di tempat penitipan anak (TPA),'' kata Ihsan, Senin (4/1), di Kantor Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, sebab para pengasuh yang berada di TPA merupakan pengasuh yang sudah dididik dan berpengalaman. Sementara, saat ini umumnya, tenaga PRT yang ada hanya memiliki kemampuan pekerjaan rumah tangga. Tetapi tidak memiliki kecakapan dalam mengasuh anak.
Kondisi inilah, kata Ihsan, yang juga dijumpai pada tersangka IA (21 tahun) PRT yang bekerja untuk mengasuh Rasya. Dari keterangan yang dihimpun, ternyata pendidikan IA hanyalah sampai di tingkat sekolah dasar. ''Ia juga tidak cakap mengasuh anak.''
Kemudian, Ihsan menambahkan, belum lagi kondisi IA yang saat ini tengah mengandung. ''Dimana ia sedang hamil, kondisi dan emosinya juga tidak stabil,'' ucapnya. Ditambah, ia memiliki kewajiban bertugas menjaga seorang bayi.
Ihsan mengungkapkan, sebaiknya orangtua memilih TPA untuk penjagaan dan pengasuhan anak dari orangtua yang bekerja, karena dalam lembaga penyalur PRT pun, juga tidak terdapat standar jelas mengenai hal-hal merawat anak.