REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demonstrasi Majelis Kerakyatan RI terkait dugaan skandal pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengecek terlebih dahulu jika ada laporannya. "Kita akan cek dulu laporannya. Tentu akan ada proses telaah apakah ini masuk domain KPK atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/2).
Johan Budi menambahkan tidak semua urusan pajak merupakan kewenangan KPK untuk menanganinya. Jika kasusnya seperti Tommy Hindratno yang menerima suap dari perusahaan wajib pajak, lanjutnya, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan menjeratnya dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jika permasalahannya tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, menurut dia, KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidana, pihak yang berwenang menangani kasus ini, yaitu pihak kepolisian.
"Maka itu, kalau ada laporan akan ditelaah dan divalidasi benar atau tidak laporan itu, apakah proses dilaporkan itu masuk dalam kewenangan KPK atau tidak," katanya menegaskan.