REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir modus transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dilakukan oleh individu.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menjelaskan, terdapat beberapa nama pengurus ormas atau direktur yayasan yang disinyalir melakukan transaksi mencurigakan.
“Dari yang ada, tidak terlihat langsung pencucian uang lewat ormas, tetapi transaksi via individu,” kata Agus, Senin (4/2). Menurutnya, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan kasus pencucian uang dengan menggunakan jalur korporasi dan ormas.
Kondisi itu terjadi lantaran transaksi mencurigakan yang terdeteksi PPATK melibatkan orang per orang. Meski ada kasus pencucian uang dengan memanfaatkan pimpinan ormas, dia melanjutkan, yang tercatat adalah individu bersangkutan.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan setiap ormas maupun LSM menyimpan dana bukan di bank asing. Tujuannya agar ketika terjadi transaksi mencurigakan, PPATK berwenang meminta data rekening dan melakukan pemeriksaan khusus di bank itu.