REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ratusan masyarakat pedalaman dan perbatasan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar demonstrasi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para pengunjuk rasa mengingatkan, pemerintah seharusnya konsisten dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kalau kondisi itu dibiarkan, demonstran mengancam pemerintah dengan kenyataan bahwa ada kemungkinan warga perbatasan berpindah negara ke Malaysia.
Pasalnya, masyarakat lebih mudah ke daerah Malaysia daripada ke berbagai kota besar di Kalimantan. “Apakah hal ini dibiarkan saja? Atau hanya NKRI hanya slogan?” ujar Koordinator Lapangan Forum Peduli Kaltara, Safri Is.
Safri pun menilai, Undang-Undang No 20/2012 yang diundangkan dalam Lembaran Negara 229/2012 layak digugat.
Menurut dia, aturan itu bersifat memasung dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menghalangi Kaltara mekar sebagai provinsi. Dia menyebut, daerah otonomi baru (DOT), seperti Kepulauan Riau, Banteng, dan Sulawesi Tenggara.
Salah satu tokoh Provinsi Kaltara, Philipus Gaing, meminta pemerintah pusat jangan mempermainkan nasib warga perbatasan. Dia mendesak agar pemerintah definitif dan infrastruktur pemerintahan lainnya segera dibentuk.
Tujuannya, roda pemerintahan bisa berjalan dan pembangunan infrastruktur bisa berjalan. “Dengan begitu, kesejahteraan bisa ditingkatkan dan penderitaan kami segera berakhir,” kata Philipus.
Mereka menuntut agar Mendagri Gamawan Fauzi segera mengangkat gubernur definitif, kapolda, dan pangdam Kaltara.