REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus penculikan terhadap anak, selalu meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), di tahun 2012 terjadi peningkatan penculikan, sebanyak 61 kasus.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, jumlah penculikan yang terjadi di tahun 2011 ialah, sekitar 121 kasus. Pada 2012 angkanya meningkat, menjadi 182 kasus. Angka tersebut, ternyata bukan lah jumlah lingkup penculikan anak dalam skala nasional. ''Kira-kira sebanyak itulah dan ini jumlahnya mungkin baru hanya di Jabodetabek,'' tutur Arist kepada ROL, Ahad (3/2).
Ia menjelaskan, dari 182 kasus penculikan tersebut, sebanyak 37 kasusnya terjadi di klinik, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan rumah sakit bersalin. ''Dan 80 persennya (dari 182 kasus) pula, anak akhirnya tidak kembali,'' ujar Arist.
Ia menerangkan, hal yang menyebabkan akhirnya sebanyak 80 persen dari kasus penculikan anak tidak kembali, ialah karena penculikan yang ditujukan untuk diperjualkan lagi pada pihak lain. Dalam hal ini, penculikan anak, kata Arist, berujung pada tindak perdagangan manusia.
Ungkap Arist, terlebih tindak penculikan anak mayoritas menimpa keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Hal ini pula yang menyebabkan, sebanyak 80 persen atas kasus, orangtua tidak mendapatkan anaknya kembali. ''Sebab, tidak memiliki uang untuk melapor,'' ujarnya.
Sedangkan, berdasarkan pada pengakuan banyak korban, kasus akan ditindaklanjuti biasanya, jika pelapor memiliki uang.
Demikian juga, untuk kasus penculikan bayi yang dominan terjadi di puskesmas atau klinik-klinik bersalin kecil. Arist menjelaskan, jika berasal dari keluarga mampu, tentu orangtua tidak memilih puskesmas atau klinik bersalin yang tingkat penjagaannya minim untuk melahirkan. ''Mereka memilih rumah sakit yang jelas keamanannya menjamin.'' Sebab, tidak menutup kemungkinan, pelaku penculikan orang lain maupun orang dalam RS.
Oleh karena itu, Komnas PA mengharapkan agar pihak penegak hukum tidak bersikap diskriminatif dalam menangani kasus penculikan anak. Siapa pun keluarga korban, penculikan harus diungkap. Penanganan terhadap laporan penculikan ataupun hilangnya anak, tidak perlu menunggu setelah 1x24 jam.
''Penculikan ini menakutkan,'' tuturnya. Orangtua pun, dinilai tidak boleh lalai dalam pengawasan terhadap anak. ''Berikan perhatian pada mereka,'' tegas Arist.