REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengatakan, Indonesia saat ini sudah mengalami keadaan darurat korupsi. Sehingga hukuman bagi koruptor juga harus menggunakan hukuman darurat.
Hukuman darurat itu, kata Marzuki, adalah hukuman tembak mati. Sebab selama ini para koruptor sudah tidak takut dengan hukuman penjara.
"Ini terlihat banyak koruptor yang sujud atau tertawa saat mereka menerima vonis hakim putusan penjara beberapa tahun," katanya, Sabtu (2/2).
Namun Indonesia, lanjut Marzuki, mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) saat ingin diberlakukan hukuman mati. Padahal seseorang yang korupsi sudah melanggar HAM rakyat.
"Kalau koruptor selalu dikasihani, mereka tidak akan pernah jera melakukan korupsi," terangnya.
Dalam memberlakukan hukuman bagi koruptor, ujar Marzuki, Indonesia jangan mengacu pada hukum barat. Sebab di barat negaranya sudah maju dan kasus korupsi cenderung kecil.
"Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat massif, harus digunakan hukum darurat untuk mengatasinya," ujarnya.