Sabtu 02 Feb 2013 09:42 WIB

Yusril: Bawaslu Memalukan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memandang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Hal ini disorotinya ketika mengerjakan masalah hukum yang diajukan PBB terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). ''Kerja mereka ngawur dan memalukan,'' kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (2/2) pagi.

PBB mempermasalahkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014. KPU telah menetapkan, hanya 10 partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu 2014. PBB, bersama dengan 23 partai politik lain dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Menurutnya, keputusan yang tertuang dalam SK KPU nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 tersebut cacat hukum. Ini lantaran verifikasi yang dilakukan KPU melanggar undang-undang.

Ia bahkan menyatakan sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan.

Yusril menuturkan, pemeriksaan sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu pun berakhir seperti dagelan. Dalam hal ini, antara pertimbangan hukum dengan putusan tidak nyambung sama sekali. Misalnya, beberapa argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu, antara lain keterwakilan perempuan dalam pengurus partai hanya di tingkat pusat, tidak sampai ke daerah.

Sementara itu, lanjut dia, Bawaslu malah menyatakan tidak dapat memberikan penilaian terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara di sisi lain, dibantah oleh PBB di dalam sidang. ''Tapi yang aneh dari keputusannya, Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta pemilu,'' tambah dia.

Menurut dia, buat apa KPU dan PBB melakukan persidangan. Kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu. Dengan kata lain, cetusnya, kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan kemudian malah tidak meloloskan PBB.

''Jangan karena ketidakmampuan Bawaslu menilai keterangan KPU dan sanggahan PBB tentang anggota, PBB jadi dirugikan,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement