REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai menyerahkan senjata rakitan kepada polisi untuk menghindari bentrok antarwarga.
Kapolres Donggala AKBP M Sururi di Donggala, Jumat (1/2), mengatakan penyerahan senjata rakitan itu dilakukan setelah polisi membujuk warga karena kepemilikan senjata berbahaya adalah melanggar hukum. "Kita juga melakukan razia di rumah-rumah warga sejak 16 Januari 2013," kata Sururi.
Senjata yang diserahkan warga atau hasil sitaan polisi itu jumlah ratusan buah yang terdiri dari meriam rakitan, ketapel, anak panah, parang, senapan angin, dan senjata tajam.
Senjata api rakitan itu dalam bahasa setempat disebut dum-dum yang terbuat dari pipa sepanjang 60 cm hingga satu meter yang berbahan peledak dari mesiu petasan atau serbuk korek api. Di dalam pipa yang dibentuk mirip senjata api laras panjang itu kemudian diisi pecahan kaca, paku atau potongan logam.
Jarak tembak senjata itu mencapai 10 meter hingga 20 meter yang arah letusannya tak beraturan, dan jika mengenai manusia bisa mematikan. Sururi mengatakan ratusan senjata rakitan tersebut nantinya akan dimusnahkan.
Dia juga mengimbau kepada warga untuk bisa mengendalikan diri dan tidak terpancing pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat keonaran.
Selama Januari 2013, terdapat sejumlah bentrok antarwarga di Kabupaten Sigi yang menewaskan satu warga karena terkena tembakan senapan angin di bagian dada.