REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan sulit mengawasi pelaksanaan kewajiban mobil dinas pemerintah kota dan instansi vertikal menggunakan pertamax.
"Hari ini sudah mulai diterapkan peraturan yang mewajibkan semua mobil dinas pemerintahan menggunakan pertamax. Namun dalam pelaksanaanya sulit memastikan hal tersebut dilaksanakan," kata dia di Batam, Jumat (1/2).
Ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Pertamina dan instansi lain untuk mengawasi penerapan peraturan tersebut.
"Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian dan instansi lain. Saya harap bisa melakukan pengawasan agar semua mobil dinas benar-benar menggunakan pertamax," kata Dahlan.
Wali kota mengimbau semua pegawai pemerintahan untuk lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya sehingga anggaran untuk mobil pelat merah tidak membengkak.
Sekertaris Daerah Kota Batam Agussahiman mengatakan hingga saat ini semua mobil dinas di lingkungan pemerintah kota masih dianggarkan untuk penggunaan premium.
"Anggarannya masih premium. Namun semua sudah diharuskan menggunakan pertamax. Nanti pada APBD-P akan kami ajukan penambahan anggaran untuk penggunaan pertamax," kata dia.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan ada sekitar 500 unit kendaraan dinas milik pemerintah (berplat merah) di wilayah Pemerintah kota yang sesuai dengan peraturan menteri ESDM nomor 1/2013 harus menggunakan pertamax. "Kalau di Pemkot termasuk DPRD jumlahnya ada sekitar 500. Belum milik instansi pemerintah lain di Batam," kata dia.
Menurut dia, peraturan tersebut juga berlaku untuk mobil dinas instansi lain seperti, Badan Pengusahaan Batam, kepolisian, kantor vertikal di Batam serta instansi lain.