REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jajaran KPU baik pusat dan daerah dijamin mendapatkan uang kehormatan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Januari lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Besarnya uang kehormatan Ketua KPU adalah Rp 23.750.000,00; Anggota KPU Rp 20.625.000,00; Ketua KPU Provinsi Rp 9.900.00,00; Anggota KPU Provinsi Rp 8.250.000,00; Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 6.800.000,00; dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Rp 5.550.00,00.
“Kepada Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres tersebut.
Mengenai besarnya biaya perjalanan dinas itu, menurut Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2013.